Sulawesi Tenggara – DPC GMNI Kota Baubau bersama Masyarakat Kec. Talaga Raya Kab. Buton Tengah melakukan aksi damai yang berlokasi di Gety 3 PT. AMI. Diketahui, aksi tersebut adalah menagih sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani rumput laut terdampak yang berjumlah Rp4.642.800.000, yang dijanjikan sejak 2019.
Aksi damai tersebut berlangsung cukup masif, terlebih saat hadirnya pihak perusahaan di lokasi aksi yang tidak mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Lalu pada 23, September 2024 pihak Polda Sultra sudah mencoba untuk melakukan mediasi bersama koordinator Aksi yang berlokasi di salah satu Kedai Kopi yang berada di Kota Baubau, namun dalam agenda tersebut pihak perusahaan tak kunjung hadir, sehingga tidak menemukan titik temu.
Selanjutnya setelah hari ke 8. 26 September 2024 masa aksi masih menduduki Dermaga PT. AMI sebagaimana pernyataan La Ode Ali Musrina Jaya S.T selaku Kepala Humas PT. AMI.
“Jika ini tidak dijawab secepatnya maka kegiatan(aksi damai) ini akan berlanjut,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Dengan demikian Komitmen dari Masyarakat Talaga Raya dan DPC GMNI Baubau tetap konsisten untuk menunggu jawaban yang pasti mengenai pembayaran sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan petani rumput laut terdampak. Selain itu, yang menjadi kekhawatiran massa aksi adalah adanya upaya pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi warga, dalam hal ini dalil yang digunakan adalah pasal karet 162 UU minerba.
Kondisi ini terlihat jelas dengan permainan isu yang dimainkan untuk menyerang psikologis massa aksi.
“Sebagaimana pengakuan Rian Andika selaku Koordinator Lapangan bahwa dari hari ketiga kami disini sampai dengan saat ini, isu-isu penangkapan selalu menghantui, seperti adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian, jadi serangan mental itu kami rasakan betul namun Alhamdulillah kami disini tetap konsisten untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat talaga,” ungkapnya
Adapun, masyarakat Talaga Raya bersama DPC GMNI Kota Baubau tetap sabar dalam berjuang dan selalu konsisten untuk menunggu pelunasan sisa ganti rugi lahan.
Massa aksi juga berharap agar secepat mungkin pihak PT. AMI menyelesaikan hak-hak masyarakat yang berada di lingkar tambang Kec. Talaga Raya, Kab. Buton Tengah Sulawesi Tenggara.
Sumber : tvonenews.com