TANGERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang bersama masyarakat melakukan aksi solidaritas menabur bunga di keranda di bunderan Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis sore, 17 Oktober 2024.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dan bela sungkawa terhadap korban kecelakaan meninggal dunia akibat terlindas dump truk yang melanggar jam operasional pada Sabtu 12 Oktober 2024 kemarin yang menyebabkan pasangan suami istri meninggal dunia di tempat kejadian, serta menyebabkan anaknya luka berat dan menjadikan seorang anak yatim piatu.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan, aksi ini selain sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kecelakaan. Juga sebagai aksi kritik terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional angkutan khusus kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dirinya menilai, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah gagal menegakkan Perbup 12 tahun 2022 dalam melindungi masyarakatnya.
“Jadi, kami mendesak agar Kadishub dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dicopot karena tidak becus mengamankan kebijakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, ” cetus Endang.
Dalam aksi solidaritas ini, dirinya bersama teman-teman juga menggelar doa bersama, menyalakan lilin, menabur bunga sebagai simbol bela sungkawa atas tragedi yang menimpa tewasnya pasangan suami-isteri serta mengakibatkan seorang anak luka tersebut.
Selain menuntut Kadishub dan Kasat Pol PP dicopot dari jabatannya, GMNI juga mendesak Pemkab Tangerang untuk bertanggung jawab membiayai anak dari pasangan suami istri korban kecelakaan akibat tertabrak mobil dump truck pelanggar Perbup tersebut.
“Kami sedih, akibat insiden tersebut kini anak korban dari pasangan suami istri tersebut menjadi yatim piatu. Dan mengecam dan mendesak Pemkab Tangerang harus bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan anak tersebut hingga jenjang kuliah,” tegas Endang.
Sumber: radarbanten.co.id