GMNI Inhil Surati Bawaslu, meminta ada tindakan atas dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu Kab. Inhil

Tembilahan – Setelah ramai di media masa terkait dengan rekomendasi Partai Politik kepada calon PAW Anggota KPU Inhil, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Indragiri Hilir (Inhil) mengirimkan surat kepada Bawaslu Kab. Inhil, surat tersebut berisi desakan agar Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan “Syahrudin”, yang pada saat menerima rekomendasi dari partai politik statusnya saat itu sebagai anggota PPK Tembilahan Hulu, sehingga posisinya patut diduga tidak netral saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Rio yang merupakan Ketua DPC GMNI Inhil, saat dimintai keterangan, menyampaikan bahwa sebelumnya DPC GMNI Inhil ingin melaporkan langsung ke DKPP kasus ini, namun setelah mempelajari Buku Saku Pengaduan DKPP, persoalan ini mesti lebih dulu dilaporkan kepada Bawaslu tingkat Kabupaten, jadi kami berharap, Bawaslu kabupaten Inhil segera memproses laporan ini, karena meskipun SK yang bersangkutan telah habis sebagai anggota PPK, namun saudara Syahrudin menerima rekomendasi Partai untuk menjadi anggota KPU Inhil, pada saat bertugas sebagai PPK.

Rio menambahkan, setidaknya ada 5 aturan yang menjadi dasar pelaporan GMNI, yakni _UU Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 11_, _UU Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf A, Huruf C, dan Huruf H_, _UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 16 ayat 1a_, _Peraturan Bersama KPU_, _Bawaslu_, _DKPP Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 11_, _Pakta Integritas Penyelanggara Pemilu Poin 5_.
Kelima aturan tersebut secara jelas telah dilanggar oleh Syahrudin baik sebagai anggota PPK yang sedang bertugas ataupun sebagai calon PAW anggota KPU Inhil.

Ditanyakan apa target dan langkah selanjutnya Rio menerangkan, target DPC GMNI Inhil adalah agar persoalan seperti ini tidak kembali terulang, jangan sampai karena terjadi pembiaran oleh Bawaslu, hal-hal semacam ini di normalisasi. Ini dapat mengancam proses demokrasi kita, khususnya demokrasi di Kab. Inhil, soal langkah selanjutnya jika Bawaslu dan KPU Inhil tak dapat memberi sanksi tegas atau bahkan melakukan pembiaran, kami akan teruskan pelaporan ini kepada DKPP, tentu saja yang menjadi turut terlapor ke DKPP adalah Bawaslu dan KPU Inhil. Di luar itu kami juga merencanakan aksi unjuk rasa ke Bawaslu kab. Inhil untuk menyalurkan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UU.