Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Sukabumi Raya mulai melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, pada Selasa (29/10/24).
Terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini, GmnI meminta DPRD untuk terus mengawal dan mengawasi sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek dan lainnya di Kota Sukabumi.
“Kami DPC GmnI Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa kepada DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga legislatif untuk membicarakan temuan-temuan BPK RI dari 5 tahun ke belakang. Kita tau jelas banyak temuan BPK tahun 2021 puskesmas, 2022 RS Al Mulk, 2023 RS Syamsudin dan hari ini ramai tentang pedestrian Sukabumi dan semua jadi dasar temuan BPK. Hari ini kami tanyakan, esensi kami semua, kepada DPRD sebagai lembaga kontroling untuk melakukan bagaimana laporan hasil BPK ini, dikabarkan juga kepada publik,” kata Ketua GmnI Sukabumi Raya Aris Gunawan, kepada wartawan.
Dia pun mendorong DPRD Kota Sukabumi segera membuat pansus untuk mengontrol sejumlah temuan BPK untuk lima tahun ke depan.
“Makanya di akhir saya sampaikan saya minta DPRD berkaca 5 tahun ke belakang dan 5 tahun selanjutnya tidak terjadi kembali temuan BPK karena jelas berdasarkan UUD 1945 pasal 28 ayat 3 tentang bagaimana tata kelola keuangan negara harus disampaikan,” tambahnya.
“UU BPK 15 2006 dan UU Keterbukaan Informasi Publik itu juga dasar kita harusnya lembaga kontroling menyampaikan ke publik, mengawal temuan-temuan BPK, buatkan pansusnya,” tandasnya.
Dia pun mengklaim, Kota sukabumi menjadi darurat korupsi dalam mengelola tata kelola keuangan pemerintah daerah, merujuk pada hasil temuan BPK RI. Pada tahun 2022 terdapat sekitar 15 temuan yang
direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Angka ini, lebih besar jiga dibandingkan dengan temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI pada tahun 2021 yang hanya sekitar 7
temuan BPK RI. Belum lagi di tambah di Tahun 2023 yang juga banyak menjadi temuan BPK.
Berikut tuntutan GmnI Sukabumi Raya dari hasil temuan.
• Kerugian negara di RS Syamsudin sebesar 9,1 M.
• Pembangunan pedestarian sebesar 44 M yang adanya ketidaksesuian yang mengakibatkan kerugian sebesar 1,4 M yang harus dikembalikan kepada kas daerah Provinsi Jawa Barat dan 421 juta harus dikembalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi dengan total kerugian nya 1,8 M, belum dengan dugaan punglinya total dari biaya Pembangunan 44 M di potong 25%.
• lalu temuan BPK RI pada RSUD AL-MULK dengan kerugian yang mencapai 900 Juta.
• Temuan BPK RI terhadap Pembangunan Puskesmas Baros yang hampir kurang lebih mencapai 900 Juta beserta denda keterlambatan Pembangunan.
• Pembangunan SLRT yang menelan kerugian sampai 250 Juta.
Menanggapi aksi mahasiswa, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, selama lima tahun ke depan pihaknya berjanji akan melakukan tugas mengontrol temuan BPK dengan baik.
“Tadi kami menandatangani saya dengan rekan pimpinan dengan beberapa anggota apa yang disampaikan oleh mahasiswa. Tuntutan agar tidak terjadi lagi hal yang seperti BPK temukan dan juga indikasi yang lainnya untuk bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki jangan sampai terulang kembali apa yang sudah dilakukan dewan yang mungkin dalam hal ini kontrolnya kurang,” pungkasnya.
Sumber: sukabumiku.id