Hari Tani, GMNI Jember Dorong Revisi Perda Nomor 7

Jember – Bertepatan Hari Tani Nasional, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jember, Selasa (24/9/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Pertembakauan. Dalam rilis yang diterima RRI Jember, selama hampir 21 tahun, Perda tersebut dinilai nihil dalam memberikan dampak terhadap eksistensi masyarakat pertembakauan di Jember.

Regulasi tersebut seharusnya mampu mengatasi isu-isu dalam sektor pengusahaan tembakau. 

Beberapa poin penting dalam Perda ini mencakup usaha budidaya tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau, kemitraan dalam pengusahaan tembakau, serta penyelesaian perselisihan.

“Perda tersebut kurang komprehensif dalam melindungi eksistensi pertembakauan di Jember. Sebab, ruang lingkup yang dibahas didalamnya hanya meliputi persoalan usaha budidaya tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau, kemitraaan dalam pengusahaan tembakau, dan penyelesaian perselisihan,” kata Sekretaris GMNI FIB Eka Julia Nur Azizah.

Muatan-muatan dalam Perda itu, kata dia, hanya membahas beberapa aspek dasar tanpa menyentuh isu mutu tembakau yang perlu diawasi, agar kualitasnya tetap terjaga di pasar.

Disisi lain, Perda ini juga kurang memadai dalam mengatur tata niaga pertembakauan di Jember. Aturan tata niaga yang komprehensif sangat penting, untuk menciptakan pasar yang melindungi kesejahteraan petani.

“Persoalan hak dan kewajiban masing-masing pelaku pertembakauan tidak diakomodir dalam Perda tersebut. Padahal, hak dan kewajiban tiap-tiap pelaku pertembakauan perlu dirumuskan secara rinci, supaya terwujud dinamika pengusahaan tembakau yang saling melindungi dan menguntungkan,” ujarnya. 

Lebih jauh, ketentuan pidana dalam Perda dianggap tidak jelas. Sebab, sanksi pidana terkait dengan penerapan standar teknologi yang ramah lingkungan mengacu pada undang-undang yang sudah kadaluarsa dan telah diperbaharui aturannya.

“Muatan-muatan yang ambigu, tidak relevan, serta kurang komprehensif dalam Perda itu, mengharuskan DPRD bersama Pemkab Jember melakukan revisi dan evaluasi. Sebagai upaya perlindungan dan penyelamatan eksistensi pertembakauan di Jember,” kata dia. 

Sumber : rri.co.id