Mamuju – Puluhan Perempuan dari Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), di Jl. A. Malik Pattana Endeng, Mamuju, pada, (04/12/2024).
Puluhan Mahasiswa tersebut membentangkan spanduk yang bertuliskan “Sarinah Bersuara, Sulbar Darurat Kekerasan Seksual” dengan menggunakan komando sambil melantunkan orasi di depan Pintu Gerbang Kantor Gubernur Sulbar.
Koordinator Lapangan, Sarinah Uni, dalam orasinya mengatakan maraknya terjadi kekerasan seksual terhadap Perempuan di Sulawesi Barat kini semakin memprihatinkan. Bahkan sejumlah kekerasan perempuan dilakukan orang terdekat.
Untuk itu, di menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar segera mengambil kebijakan untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual yang terus menghantui.
Dia menyebut, pemerintah daerah gagal untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUT PKS). Padahal perlindungan perempuan telah tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Seharusnya ini menjadi, salah satu titik fokus Dinas terkait dalam kerjanya untuk mensosialisasikan UU TPKS guna mencegah agar tidak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dapat membuat korban trauma berat,” kata Uni.
Selain menyoroti kekerasan perempuan, para Sarinah GmnI Mamuju juga ikut menyoroti fenomena pekerja di bawa umur. Wakil Ketua Bidang Kesarinahan GmnI Mamuju Sarinah Nelvi, mengungkapkan fenomena anak di bawa umur yang bekerja itu marak terjadi di Kota Mamuju, padahal seharusnya mereka mendapat pendidikan yang layak dan Negara menjamin itu.
“Bisa kita lihat pak, sekitar pantai Manakarra,” ucap Nelvi.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar, Amir A Dado, menemui para pengunjuk rasa.
Ia mengatakan, betapa rumitnya menyelesaikan permasalahan ini sehingga butuh kolaborasi dari semua pihak agar masalah ini dapat kita tuntaskan secara perlahan.
“Terima kasih adik-adik GmnI karena sudah mengingatkan, saya sangat berharap ada sinergi semua pihak, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, dari Bulan Januari sampai Bulan Desember kami telah menyelesaikan 33 Kasus Pelecehan Seksual,” kata Amir Dado.
Sementara untuk pekerja anak dalam tuntutan Sarinah GmnI Mamuju, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Sandy, menyebut akan berkolaborasi dengan Dinas PPPA untuk membentuk tim satgas agar pengawasan terhadap pekerja anak dibawa umur lebih masif.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jelas mengatakan bahwa pekerja adalah usia 16 tahun keatas, namun rata-rata yang kami dapatkan anak-anak yang bekerja dibawah usia 16 tahun kebawa alasannya adalah hanya membantu keluarga,” pungkas Sandy.
Setelah melakukan audiensi, massa aksi membubarkan diri dan bergeser ke Kantor Bupati Pukul 16. 20 WITA.
Berikut tuntutan Massa aksi :
1. Tegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
2. Tangani dan tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual
3. Hentikan Eksploitasi Anak
4. Tingkatkan kinerja PPPA dalam mensosialisasikan UU TPKS
5. Penanganan terintegrasi dan pemulihan korban
6. Hentikan budaya pernikahan usia anak
Pewarta : Yudi Toda