GmnI Tana Toraja Soroti APK Terpaku di Pohon Masih Marak

Tana Toraja – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada yang melanggar banyak ditemukan di Tana Toraja. Umumnya dipasang tidak pada tempatnya, yaitu dipaku di pohon. Contohnya di sepanjang jalan poros Mengkendek-Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.

APK tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon-pohon di pinggir jalan, yang dinilai dapat merusak lingkungan dan tidak etis. Wakil Ketua Bidang Kominfo Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Tana Toraja, Oktavianus Aji, menyoroti APK Paslon yang dipasang tanpa memperhatikan aturan.

“Secara organisasi dan pribadi hal tersebut sangat disayangkan. Mirisnya, itu dilakukan oleh notabene orang yang berpendidikan,” ucapnya, Sabtu (2/11/2024) siang.

Padahal, sudah jauh hari sebelumnya disampaikan kepada paslon dan timnya tentang aturan pemasangan APK.

“Kami sangat menyayangkan pemasangan APK yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Pohon-pohon itu adalah aset yang harus kita jaga bersama, bukan dijadikan tempat memasang atribut kampanye,” katanya.

“Nah, jauh hari KPU dan Bawaslu sudah mewanti-wanti bahwa hal itu salah,” tuturnya. Oktavianus Aji menjelaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“GmnI mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera menertibkan APK yang dipasang sembarangan dan melanggar etika lingkungan,” katanya.

“Selain itu, ia berharap agar para peserta kampanye lebih memperhatikan cara penyampaian visi-misi mereka kepada masyarakat tanpa harus mengorbankan kelestarian alam,” jelasnya.

Mahasiswa IAKN Toraja ini berharap agar seluruh pihak dapat secara bersama – sama dan secara mandiri menertibkan APK yang melanggar tersebut.

“Kami harap KPU Bawaslu dan Satpol PP Tana Toraja juga menertibkan hal tersebut seperti yang dilakukan oleh satpol PP Toraja Utara, walaupun awalnya terkesan saling lempar tanggung jawab tapi tetap APK yang melanggar ditertibkan, dan kami meminta kepada Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati agar mengarahkan timnya untuk juga menurunkan APK nya yang melanggar, baik itu yang dipaku di Pohon maupun yang dipasang tidak pada tempatnya,” tutupnya.

 

Sumber: Tribuntoraja.com